Beranda Tambang Today Satu Lagi WK Migas Berubah Skema Menjadi Gross Split

Satu Lagi WK Migas Berubah Skema Menjadi Gross Split

Penandatanganan oleh West Natuna Exploration Ltd menjadi skema gross split, Kamis (17/1). (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG – Satu lagi wilayah eksplorasi migas berubah kontrak, dari hasil cost recovery menjadi gross split. Wilayah Kerja (WK) Duyung dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, mengatakan, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

 

West Natuna Exploration Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Ke-2 yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.

 

Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

 

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

 

Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

 

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor, agar melanjutkan proses penyelesaian Plan of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.