Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai sosialisasikan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDMĀ Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan di Indonesia.
Sosialisasi yang dikemas dalam acara coffee morning bersama para jurnalis dan jajaran Ditjen Gastrik ini, membahas Permen ESDM yang telah disahkan pada 23 Januari 2018 kemarin. Menurut Direktur Jenderal Gatrik, Andy Nursaman Sommeng, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Permen Wajib SNI ini, dan kini mulai disosialisasikan kepada jajarannya.
“Permen ESDM Nomor 2/2018 merupakan tindak lanjut kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tujuan untuk melindungi masyarakat serta mendorong daya beli. Peredaran barang atau jasa ketenagalistrikan perlu diawasi dan dijaga mutunya agar mampu bersaing secara global,” kata Andy Nursaman Sommeng di Aula Samaun Samadikun Dirjen Gatrik, Jakarta, Senin (29/1).
Selain itu, wajib SNI juga bertujuan untuk menyederhanakan peraturan-peraturan sebelumnya. Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Permen ESDM dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM menjadi Permen Nomor 2/2018 ini.
Yaitu, Permen ESDM No. 0034 Tahun 2005, Permen ESDM No. 0038 Tahun 2005, Permen ESDM No. 009 Tahun 2007, Permen ESDM No. 010 Tahun 2007, Permen ESDM No. 011 Tahun 2007. Kemudian, Permen ESDM No. 012 Tahun 2007, Permen ESDM No. 15 Tahun 2009, Permen ESDM No. 16 Tahun 2009, Permen ESDM No. 17 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 36 Tahun 2014. Serta Kepmen ESDM No. 207 K/30/MEM/2003.
Peraturan yang dicabut dan digabung itu terkait beberapa hal yaitu, standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).
Selain itu, pemberlakukan Permen 2/2018 ini, untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“(Dalam Permen 2/2018) Aturan pelaku usaha disederhanakan. Tetapi kami juga terus mendorong agar mereka memproduksi barang yang aman dan bertanggungjawab,” papar Andy.
Di era seperti ini, terang Andy, ada tiga poin yang harus diperhatikan tentang ketenagalistrikan, yaitu elektrifikasi, digitalisasi, dan desentralisasi.
Khusus poin terakhir, andi menjelaskan lebih lanjut, Ada semacam desentralisasi yang terjadi antara produsen dengan konsumen. Artinya, tidak ada lagi pihak yang dominan, keduanya sama-sama bisa menentukan hak dan kewajibannya.
“Produsen dan konsumen jaman now (jaman sekarang, red) bisa saling mengatur satu sama lain, sehingga keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajibannya yang dilindungi secara legal,” tutupnya. (muflihun hidayat)