JAKARTA, TAMBANG – PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI), telah memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 9 Maret 2022.
Tambahan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.
Presiden Direktur BUMI Resources Tbk, Adika Nuraga Bakrie menyampaikan bahwa pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang terbilang responsif tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.