Badung, TAMBANG – Anak usaha PT Indika Energy Tbk (Indika Energy), PT Kideco Jaya Agung (Kideco) telah memperoleh perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
IUPK ini diberikan hingga 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IUPK Kideco diperoleh dari Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022 sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
“Perolehan IUPK ini memungkinkan Indika Energy untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional dan penerimaan negara,” ujar Vice President Director and Group CEO Indika Energy, Azis Armand, dilansir Kamis (26/1).
Selama 5 tahun terakhir, kami terus melakukan diversifikasi usaha ke berbagai sektor, serta fokus pada aspek ESG (Environmental, Social, and Governance, red) dalam praktik usaha kami,” imbuhnya.
Perusahaan yang bergerak di tambang batu bara ini didirikan pada tahun 1982 dan beroperasi di wilayah Paser, Kalimantan Timur. Kideco merupakan salah satu dari tujuh perusahaan tambang generasi pertama melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI), saat ini konsesi Kideco sebesar 33.887 hektar.
Tahun 2022, Kideco memproduksi 34,8 juta ton batu bara dan mengalokasikan 27,6 persen atau sebesar 9,6 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri. Angka ini melebihi persyaratan Domestic Market Obligation (DMO) 25% yang ditetapkan pemerintah.
Kideco telah meraih sejumlah penghargaan di antaranya PROPER Emas Nasional yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 dan 2021.
Pada tahun 2022, Kideco juga meraih Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang
baik (Good Mining Practices Award) yang diberikan oleh Kementerian ESDM.