Beranda Tambang Today Sah, Divestasi Saham Freeport Resmi Berlaku

Sah, Divestasi Saham Freeport Resmi Berlaku

Jakarta,  TAMBANG – Pelaksanaan divestasi saham PT Freeport Indonesia, akhirnya resmi berlaku.

 

Ini setelah ditandatanganinya Head of Agreement (HOA) antara Freeport McMoran dengan Freeport Indonesia,  PT Asahan Alumunium (Inalum)  dan Rio Tinto,  di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta,  Kamis (12/7).

 

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati menegaskan,  dengan ditandatangani kesepakatan ini,  maka tercapailah  divestasi saham Freeport. Total  Participating Interest  (PI) sebesar 40 persen,  juga diputuskan senilai USD3,85 miliar.

 

“Harapan saya, ini dapat meningkatkan kemakmuran Indonesia dan Papua,” kata Sri Mulyani,  yang menyaksikan langsung penandatanganan di kantornya,  Kamis (12/7).

 

Penandatanganan ini juga menegaskan status Freeport dengan status Izin Usaha Produksi Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).  Serta menegaskan kewajiban Freeport untuk membangun smelter di dalam negeri.

 

Selain itu,  kesepakatan juga termasuk perjanjian antara korporasi denyan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika,  berhak memiliki hak saham Freeport sebesar 10 persen.