Beranda Tambang Today RUED di Delapan Provinsi Masuki Tahap Raperda

RUED di Delapan Provinsi Masuki Tahap Raperda

(Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG – Berdasarkan data yang ada di Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini dari 34 Provinsi di Indonesia, delapan Pemerintah Provinsi sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Daerah untuk Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

 

Untuk mempercepat penyelesaian RUED tersebut, DEN bersedia melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED ini.

 

“Dari 34 Provinsi, sudah ada delapan provinsi yang menyelesaikan matrik dan narasi serta sudah mencapai rancangan Peraturan Daerah. Dewan Energi Nasional siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah untuk memasukkannya dalam Peraturan Daerah (PERDA) jika daerah menginginkannya,” ujar Anggota DEN Dwi Hary usai Sidang Anggota DEN ke-26, Selasa (4/9).

 

Sebanyak delapan provinsi tersebut yaitu Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat dan Maluku. Sisanya, sebanyak 26 provinsi belum menyelesaikan draft Peraturan Daerahnya.

 

Untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) menyelesaikan RUED, Kementerian Dalam Negeri, yang ikut hadir dalam sidang, mengusulkan agar dibentuk tim asistensi dan supervisi untuk membantu daerah menyusun RUED. Tim asistensi tersebut beranggotakan tenaga ahli dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Sementara itu, Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, untuk mempercepat proses penyusunan RUED, Pemerintah Daerah juga dapat mengadopsi informasi perencanaan dari perusahaan-perusahaan pengelola energi seperti, PT PLN (Persero), PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

 

RUED merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi roadmap pengelolaan energi daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA). Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan perkembangan RUED secara berkala kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai RUED menjadi lebih cepat.

 

“Anggota DPRD sebaiknya diinformasikan progress penyelesaian Rancangan Perda RUED agar tidak terjadi lagi diskusi dari nol, karena kalau tidak diinformasikan, mereka akan bertanya kenapa angkanya sekian dan itu diskusinya akan lama lagi, bisa lebih lama dari penyusunan draft RUED itu sendiri,” tutup Rinaldy, dalam keterangan resminya, Rabu (5/9).