Jakarta, TAMBANG – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, yang isinya menyetujui soal kenaikan royalti batu bara. Tarif royalti dipatok maksimum sebesar 13,5 persen.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai produsen batu bara pelat merah, mengakui akan mengalami dampak atas kebijakan tersebut. Direktur Utama PTBA, Ismail Arsal menyebut, kenaikan tarif royalti dinilai akan menambah beban harga pokok produksi.
“Dengan penerapan royalti ini, akan sedikit menggerus laba perusahaan kalau tidak ada peningkatan penjualan, dan akan meningkatkan harga pokok produksi. Sehingga perlu diimbangi dengen kondisi market sekarang. Kalau untuk tahun ini, dampaknya relatif tidak begitu besar,” ungkap Arsal saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/8).
Sedangkan untuk tahun depan, sambung Arsal, dampaknya akan terasa signifikan. Pihaknya sudah melakukan perhitungan.
“Tahun depan, kami sudah coba hitung dengan kondisi pasar. Hitungan kasar, laba tahun 2022 kurang lebih akan tergerus dengan ada kenaikan biaya (pokok produksi) sebesar 5 persenan. Ini masih kami hitung kalau penjualan meningkat harga meningkat pengaruh labanya tidak signifikan,” bebernya.
Meski demikian, sebagai anggota dari Holding BUMN pertambangan MIND ID, perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang optimal kepada negara. Arsal juga menegaskan, walaupun ada kenaikan royalti, kondisi keuangan perusahaan tetap akan stabil.
“Tapi kami yakin dampak dari royalti ini masih bisa diantisipasi oleh perusahaan. Kondisi perusahaan akan tetap sehat,” jelasnya.
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2022 mengatur penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Kenaikan tarif royalti batu bara bervariasi tergantung pada kadar kalori yang diproduksi.