Jakarta,TAMBANG,- PT Bumi Resources,Tbk (BUMI) dalam Keterbukaan informasi ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengunduran diri Rosan Perkasa Roeslani sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan. Ini sebagai pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten.
Dalam penjelasan disampaikan pengunduran diri ini karena beliau mendapat penugasan baru dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. “Sebagai proses lebih lanjut atas pengunduran diri Komisaris Perseroan tersebut, kami akan melaksanakan proses sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”demikian bunyi Keterbukaan Informasi tersebut.
Ditegaskan pula bahwa langkah ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebelumnya Rosan adalah Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) periode 2015-2020. Ia juga bukan orang asing di dunia pertambangan.