Rombak Direksi, Apriliandi Jabat Direktur Niaga Antam

Rombak Direksi, Apriliandi Jabat Direktur Niaga Antam
RUPS PT Antam Tahun Buku 2018, Rabu (24/4)
Jakarta, TAMBANG – PT Antam Tbk merombak susunan direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018. Antam mengangkat Apriliandi Hidayat Setia sebagai Direktur Niaga dan Hartono sebagai Direktur Operasi Produksi.   Apriliandi sebelumnya menjabat sebagai Corporate Secretary (Corsec) PT Antam  dan Hartono sebelumnya menjabat sebagai General Manager (GM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel PT Antam, sebagai unit terbesar Antam. Kemudian Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)  Luki Setiawan Suardi, sebagai professional yang diangkat dari luar Antam.   Sementara dari susunan dewan komisari, RUPS memberhentikan dengan hormat Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dari jabatan anggota dewan komisaris.   “Kami mengucapkan terim kasih atas  dedikasi dan dukungannya kepada Antam selama menjabat sebagai anggota dewan komisari dan direksi Antam,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, usai RUPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (24/5).   Berikut susunan direksi dan dewan komisaris PT Antam: Komisaris Utama                              Fachrul Razi Komisaris Independen                   Gumiar Rusliwa Somantri Komisaris Independen                   Anang Sri Kusuwardono Komisaris                                             Zaelani Komisaris                                             Dadan Kusdiana Komisaris                                             Arif Baharudin   Susunan Direksi Direktur Utama                                 Arie Prabowo Ariotedjo Direktur Keuangan                          Dimas Wikan Pramudhito Direktur Operasi dan Produksi    Hartono Direktur Pengembangan Usaha    Sutrisno S. Tatetdagat Direktur Niaraga                               Aprilandi Hidayat Setia Direktur SDM                                     Luki Setiawan Suardi    

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin