Jakarta, TAMBANG – Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) resmi berlaku 3 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Alih-alih meringankan kinerja di bidang administrasi, faktanya masih banyak pelaku usaha yang kebingungan dengan aturan yang diundangkan 11 September tahun ini.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah komentar peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) baik dari yang hadir secara langsung maupun lewat aplikasi Youtube. Bimtek tentang Tata Cara Permohonan RKAB ini digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Rabu 1 November 2023.
“List Pengajuan RKAB diisi 1 tahun 1x atau 3 tahun 1x ya? karena dicontoh ada 1 tahun 1x, akan tetapi pada tahun tersebut sudah memuat 3 tahun kedepan,” tulis salah satu peserta yang mengikuti lewat siaran Youtube.
Ada juga peserta yang masih kesulitan membuka panduan matriks. Dia menduga ada kesalahan teknis di web terkait sehingga panduan yang berbentuk Portable Document Format (PDF) itu tidak bisa diakses dan diunduh.
“Izin pak terkait panduan matriks apakah bisa diupdate agar bisa dibuka? Mungkin dari developer webnya bisa dibantu agar PDF tersebut bisa dibuka dan didownload,” tulis dia.
RKAB adalah dokumen perencanaan yang diperlukan oleh perusahaan pertambangan di Indonesia untuk mendapatkan izin eksploitasi yang mematuhi peraturan di sektor pertambangan.
Keuntungan RKAB 3 tahun dibanding satu tahun salah satunya perusahaan dapat membuat anggaran yang lebih akurat untuk proyek pertambangan mereka. Ini membantu dalam alokasi sumber daya yang efisien dan menghindari kekurangan dana selama pelaksanaan proyek.
Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang kelimpungan terkait aturan ini. Misalnya kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis di awal tahun 2025, apakah si pemegang izin harus mengajukan hingga tahun 2026 pada pengajuan RKAB di tahun 2023 ini.
“Bagaimana kalau IUP habis di awal tahun 2025 (Februari 2025)? Apakah harus menyusun RKAB sampai 2026?,” tanya seorang dalam kolom komentar.
Tak sedikit juga peserta Bimtek yang optimis kalau pemberlakuan RKAB 3 tahun bisa memperlancar kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara maupun mineral.
“Semoga sistem ini akan moncer dan mempercepat kegiatan produksi batu bara nasional serta menguntungkan seluruh stakeholder,” beber peserta lainnya.
Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme penyampaian dan evaluasi RKAB akan dilakukan melalui sistem e-RKAB. Kata dia, diharapkan seluruh evaluasi RKAB sampai dengan dikeluarkan persetujuan dapat diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja atau bisa dilakukan lebih cepat.
“Lebih cepat lebih baik. Tentunya agar persetujuan RKAB diberikan paling lama dalam 30 hari kerja maka ini mohon dengan sangat harus didukung oleh Perusahaan dengan menyampaikan data yang benar dan lengkap termasuk data data yang perlu dilampirkan,” ucap Bambang.
Sebagai informasi, acara Bimtek ini dibagi dua sesi. Sesi pertama untuk Komoditas Batubara dan Sesi kedua untuk Komoditas Mineral Logam.