Jakarta, TAMBANG – Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) periode 2024-2026 telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“BUMI telah mendapat persetujuan RKAB untuk 2 IUPK, KPC dan Arutmin periode 2024 -2026,” ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).
Baik KPC maupun Arutmin, keduanya berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM. Batas waktu IUPK KPC sampai Desember 2031, sementara batas IUPK Arutmin hingga November 2030.
Dileep menyebutkan bahwa pada tahun 2024, BUMI memiliki target produksi batu bara lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini, lewat kedua unit usahanya itu BUMI menargetkan volume produksi sebesar 80 metrik ton (MT) atau lebih.
“Diperkirakan volume hanya dari KPC dan Arutmin akan mencapai sekitar 80 MT, lebih tinggi dari 2023 dan jauh lebih tinggi dari 2022,” terang Dileep.
Sebagai informasi, target produksi batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada tahun 2023 berkisar 75-80 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut sebesar 20-30 juta metrik ton berasal dari Arutmin dan dari Kaltim Prima Coal (KPC) berkisar 45-50 juta metrik ton.
Per September 2023, BUMI berhasil memproduksi batu bara sebesar 56,2 juta metrik ton dan volume jual sebesar 54,3 metrik ton. Kendati demikian, perusahaan optimis target tahun 2023 akan terealisasi dengan optimal.