Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah telah merilis aturan baru terkait royalty untuk komoditi pertambangan. Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Pada bagian awal djelaskan tentang Jenis PNBP di Kementerian ESDM. Mulai dari Pemanfaatan Sumber daya alam, Pelayanan bidang energi dan sumber daya alam; pengunnaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, denda administratif dan penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pada lampiran disebutkan secara terinci besaran royalty masing-masing komoditi. Salah satunya Penerimaan dari Iuran Produksi/Royalti untuk komoditi Batu bara. Disana dibagi atas dua yakni Pertambangan batu bara dengan metode tambang terbuka (open pit) dan Pertambangan batu bara dengan metode tambang bawah tanah (underground). Juga ada ketentuan terkait royalti nol persen(0%) untuk batu bara yang digunakan sebagai baha baku hilirisasi.
Berikut ketentuan royalti batu bara dalam PP No.26 Tahun 2022.
Untuk tambang batu bara terbuka (open pit) ditetapkan besaran royalty sebagai berikut:
a. Tingkat Kalori dibawah 4200 Kkal/kg (Gross Air Receive):
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 5% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 6% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 8% dari harga
b. Tingkat Kalori diatas 4200 Kkal/kg sampai 5.200 Kkal/kg (Gross Air Receive)
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 7 persen dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 8,5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 10,5% dari harga.
c. Tingkat Kalori diatas 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 9,5%. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 11,5%. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 13,5%.
Untuk tambang bawah tanah (underground ) ditentapkan besaran royalti sebagai berikut;
a. Tingkat Kalori dibawah 4200 Kkal/kg (Gross Air Receive):
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 4% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 7% dari harga.
b. Tingkat Kalori diatas 4200 Kkal/kg sampai 5.200 Kkal/kg (Gross Air Receive)
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 6% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 7,5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 9,5% dari harga.
c. Tingkat Kalori diatas 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 8,5% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 10,5% dari harga. Sementara untuk HBA di atas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 12,5% dari harga.
Sementara dalam pasal 3 secara khusus mengatur tentang royalty batu bara untuk kegiatan peningkatan nilai tambang. Pada ayat 1 disebutkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Pada ayat (2) diatur mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Lalu pada ayat (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Beleid ini juga berisikan aturan terkait royalty dari masing-masing komoditi mineral logam seperti emas, timah, konsentrat tembaga, nikel dan produk-produk turunannya. Termasuk didalamnya anoda dan katoda tembaga.