Beranda Tambang Today Revisi UU Minerba Jangan Hanya Akomodir Kelompok Tertentu

Revisi UU Minerba Jangan Hanya Akomodir Kelompok Tertentu

JAKARTA, TAMBANG. SALAH satu tokoh masyarakat pertambangan di Indonesia, Herman Afif Kusumo, berharap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bisa  menjadi rumah besar, payung yang memberi rambu dalam kegiatan pengelolaan usaha pertambangan di Indonesia.

 

 

Ia berharap, revisi UU Minerba bisa menghasilkan produk UU yang jauh lebih baik, bisa memberi manfaat jauh lebih besar dan mengakomodir semua kepentingan pelaku usaha. Bukan hanya mengakomodir kelompok tertentu. Yang jauh lebih utama adalah, kegiatan pertambangan yang dilakukan, bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

 

 

Pernyataan ini disampaikan Herman Afif sewaktu membuka acara Indonesia Mining Outlook 2016, yang diselenggarakan Majalah TAMBANG di Jakarta, kemarin. Herman, yang pernah menjadi Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan itu berharap, revisi UU Minerba diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, sehingga kegiatan usaha sektor pertambangan tetap bergairah, mampu menarik investasi baru  serta bisa memberi manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat.

 

 

Rumusan arah baru pertambangan yang mengarah pada penggerak perekonomian negara ini, secara bersamaan digodok dalam peta jalan mineral dan batu bara yang sedang disusun, disinergikan dalam revisi Undang-Undang Minerba  yang juga menjadi salah satu isu besar di tahun 2016 ini.

 

 

Sebagai pemimpin umum Majalah TAMBANG, Herman juga menyampaikan, kondisi pertambangan saat ini sedang tidak mudah. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami pelaku usaha pertambangan di tanah air, tetapi hampir di seluruh dunia.

 

 

Untuk bisa menangkap peluang kegiatan usaha pertambangan, tentu  hal-hal yang menjadi penghalang kegiatan pengusahaan pertambangan harus disingkirkan.  ‘’Kita semua, masyarakat yang peduli terhadap industri pertambangan harus bersama-sama, menyingkirkan hambatan tersebut. Hambatan itu, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tetapi juga musti dilakukan oleh pelaku usaha dan seluruh masarakat yang peduli terhadap kegiatan pertambangan di tanah air,’’ kata Herman.

 

 

Industri pertambangan sejauh ini, masih  menjadi andalan pendapatan devisa negara, dan belum mengarah sebagai lokomotif yang menggerakkan perekonopmian nasional.  ‘’Pola pikir bahwa pertambangan hanya sebagai sumber devisa negara  memaksa kita untuk selalu melihat sejauh mana pendapatan negara yang bisa dihasilkan dari kegiatan pertambangan. Padahal, seharusnya pertambangan diarahkan kepada sumber penggerak ekonomi sehingga memberi manfaat yang jauh lebih besar,’’ kata Herman.

 

Foto: Herman Afif Kusumo.