Beranda Tambang Today Umum Revisi PP 96 Tahun 2021 Tuntas, Ormas Keagamaan Boleh Garap Tambang

Revisi PP 96 Tahun 2021 Tuntas, Ormas Keagamaan Boleh Garap Tambang

produksi bumi
Ilustrasi: Tambang batu bara PT Arutmin Indonesia (Arutmin), Site Asamasam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dok: Rian.

Jakarta,TAMBANG,-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan yang merupakan turunan dari UU No.3 tahun 2020 yang adalah revisi dari UU No.4 tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Sebagaimana yang sudah banyak didiskusikan selama ini setidaknya ada dua isu krusial dari perubahan PP ini. Pertama terkait dengan keinginan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapat perpanjangan IUPK hingga 2061. Sebagai kompensasi Freeport McMoRan akan kembali menyerahkan 10% kepemilikannya di PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini MIND.ID.

Sementara isu kedua terkait dengan keinginan Pemerintah untuk memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagaman untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Indonesia. Terkait hal ini, Pemerintah dalam paragraph ketiga tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas memasukan masukan pasal tambahan.

“Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A dengan 7 ayat. Berikut bunyi pasal 83 A selengkapnya;

Pasal 83 A (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2)  WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan demikian, ke depan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan akan siap masuk dan mengelola pertambangan mineral dan batu bara.