Jakarta-TAMBANG. Rampungnya revisi Peraturan Menteri (Permen) No. 37 tahun 2015, Direktur Jenderal Minyak dan Gas IGN Wiratmaja Puja mengatakan, alokasi gas dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, dan kepada Badan Usaha yang memiliki atau menguasai infrastruktur.
Pada Seminar Nasional yang dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said dalam pembahasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 37/2015 Di Tengah Plus Minus Implementasi Tata KelolaMigas, Wiratmaja menambahkan, jika BUMN maupun BUMD atau Badan Usaha yang mendapatkan alokasi harus memiliki kriteria, salah satunya memiliki kriteria seperti infrasruktur dan juga memiliki end user.
“Jadi tidak boleh dijual antar-trader lagi, langsung dijualnya ke end user,” katanya, Rabu (24/2).
Dari perubahan tersebut, sambungnya, pihak trader yang memilki fasilitas tidak perlu khawatir untuk tetap bisa berjalan. Selain itu, juga lebih fleksible dan jika ada kelebihan gas maka sisanya tidak perlu disalahgunakan, karena sudah ada aturan poin to poin. Namun jika ada end user yang berhenti membeli gas, maka aturan poin to poin diarahkan kepada penyanggaan terhadap gas.
“Misalnya ada trader yang memiliki fasilitas ini mendapat alokasi, misal 100 mm ternyata dalam perjalanan memilki sisa atau trader-nya bangkrut, sisanya ini boleh dijual ke end user yang lain atau boleh dijual ke trader yang memiliki fasilitas dan memiliki end user,” jelas Wirat.
Secara bertahap pengelolaan gas tersebut akan mengarah kepada penyangga harga gas, agar harga gas adil di seluruh negeri Indonesia.