Beranda ENERGI Energi Terbarukan Revisi Permen Biomassa Masih Menunggu Kajian Nilai Tukar Rupiah

Revisi Permen Biomassa Masih Menunggu Kajian Nilai Tukar Rupiah

Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) masih belum bisa memastikan kapan revisi Peraturan Menteri No.27/2014 terbit. Permen itu membahas mengenai penetapan harga jual listrik pembangkit biomassa dan biogas yang harus dibeli PLN.

 

Pada Permen sebelumnya, harga jual masih menggunakan mata uang rupiah. Namun pada revisi yang akan terbit nanti, harga jual sudah menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Direktur Bioenergi, Kementerian ESDM, Trisnaldi mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia terkait beleid ini.

 

Menurutnya Bank Indonesia sudah memberikan respon positif dan mengizinkan penggunaan mata uang dolar AS sebagai penetapan tarif. Namun, kata Tris, proses transaksi harus tetap menggunakan mata uang rupiah, sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia mengenai kewajiban menggunakan rupiah untuk transaksi di dalam negeri.

 

“Sekarang sedang dikaji berapa tarif barunya. Kami harus sesuaikan dengan kurs yang tengah yang sudah ditetapkan Bank Indonesia. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah terbit,” kata Trisnali kepada Majalah TAMBANG, Rabu (9/9).

 

Trisnaldi meminta para pengembang untuk bersabar menunggu Permen itu terbit. Kajian yang dilakukan harus bisa diterima semua pihak, termasuk PLN yang akan membeli listriknya nanti. Jangan sampai PLN juga terbebani dari beleid baru itu. “PLN juga meminta surat resmi dari BI bahwa diizinkan membeli listrik dengan tarif dolar AS. Mereka tidak mau sembarangan,” tambah Trisnaldi.

 

Permen baru tersebut nantinya akan mengubah skema transaksi jual beli listrik antara PLN dengan IPP. Saat ini tercatat sudah ada 104,1 MW listrik terpasang dari pembangkit biomassa dan biogas yang sudah on grid dengan jaringan PLN. Jumlah itu masih lebih sedikit dibanding yang off grid, sebesar 1.700 MW.