Jakarta, TAMBANG – Pemerintah telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,” demikian bunyi Keputusan Keppres Nomor 1 tahun 2025, dilansir Senin (13/1).
Keppres nomor 1 tahun 2025 diundangkan pada Jumat, 3 Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Satgas anyar ini fokus untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
“Dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” demikian pasal 1 beleid tersebut.
Dorong Swasembada Energi, PTBA Fokus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara
Dalam Pasal 1 juga dijelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Satgas Hilirisasi adalah untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional melalui pemenuhan ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri, baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, maupun energi baru dan terbarukan.
“Percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan,” demikian lanjutan dari Pasal 1.
Sementara tugas Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sebagaimana tertera dalam Pasal 3 memiliki 8 tugas utama yang di antaranya mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan Kementerian Lembaga dan atau pemerintah daerah. Kemudian merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
Tugas mereka termasuk melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga dan atau pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana termuat dalam pasal 2 Keppres tersebut.
Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam menjalankan tugasnya, ketua didampingi oleh enam wakil ketua dan satu sekretaris yang dijabat oleh Ahmad Erani Yustika. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 7 Keppres tersebut.