Beranda Tambang Today Rendah, Kepatuhan Lapor LHKPN Krakatau Steel Baru 59 Persen

Rendah, Kepatuhan Lapor LHKPN Krakatau Steel Baru 59 Persen

Jakarta, TAMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Krakatau Steel berbenah, dengan diawali kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.

 

Tiga hari menjelang penutupan pelaporan LHKPN kepada KPK RI, dalam laman elhkpn.kpk.go.id  per 28 Maret tercatat,  tingkat kepatuhan pejabat Krakatau Steel baru mencapai  59,74 persen. Dari 154 wajib lapor, hanya baru 92 yang sudah melaporkan dan menyisakan 62 wajib lapor yang belum menyampaikan. Data ini naik dari 26 Maret,  ketika muncul kasus suap di tubuh Krakatau Steel yang hanya baru 76 orang menyampaikan LHKPN.

 

“Tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah,” kata Juru Bicara KPK, Febri  Diansyah.

 

Menjelang penutupan pelaporan pada 31 Maret 2019, KPK terus mendorong pejarab di perusahaan plat merah ini dapat cepat membenahkan kepatuhan para pejabatnya.

 

“Salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di internal adalah pelaporan harta secara tepat waktu,” jelas Febri.

 

Sementara itu, menanggapi seruan KPK,  Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, dikabarkan langsung mengirimkan instruksi untuk melaporkan LHKPN. Bagi mereka yang tidak melaporakan harta kekayaan tahun 2018 maka akan diberikan sanksi.

 

“Akan diberikan sanksi bagi pegawai yang belum melapor hingga 31 Maret nanti,” kata Silmy.

 

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus suap. Ia ditangkap KPK, terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

 

Wisnu ditangkap KPK bersama tiga orang lain dari pihak swasta, yaitu Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap. Juga dua orang dari perusahaan manufaktur, Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.