Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersayarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan Hong Kong CBL Limited (HKCBL), atas sebagian kepemilikan saham ANTAM dalam PT Sumberdaya Arindo (PT SDA). Aksi korporasi ini dilakukan pada Senin (16/1).
HKCBL adalah anak perusahaan yang dikendalikan oleh Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL). Sementara PT SDA adalah anak usaha ANTAM yang mengurusi aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Halmahera Timur, Maluku Utara.
CSPA dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Framework Agreement antara ANTAM, PT Industri Baterai Indonesia (IBC) dan CBL dalam kerja sama proyek pengembangan ekosistem EV battery (electric vehicle battery) yang terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada tanggal 14 April 2022.
Corporate Secretary ANTAM, Syarif Faisal Alkadire menyampaikan penandatanganan CSPA merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung pengembangan proyek tersebut.
“Selain itu, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama ANTAM pada PT SDA, dan sekaligus menjadi mitra strategis ANTAM dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/1).
Setelah penandatanganan CSPA, baik ANTAM maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement/Conditional SHA) pada tanggal yang sama.
“Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT SDA yaitu pada tanggal penyelesaian transaski CSPA,” ungkapnya.
Pada penyelesaian transaksi, ANTAM dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah penyelesaian transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65.
“Sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM,” pungkasnya.