Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk kelistrikan, utamanya agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tidak membengkak, sehingga tarif listrik untuk rakyat tidak mengalami kenaikan. Juga untuk kepastian dan kemudahan investor EBT.
“Kami mengupayakan agar tarif listrik tidak naik. Kita jaga dan mengantisipasi agar BPP listrik tidak membengkak yang dampaknya berpotensi meningkatkan tarif listrik. Subsidi energi kan tidak tak terbatas. Pemanfaatan subsidi lebih bijak, dialihkan ke belanja produktif seperti infastruktur, pendidikan dan kesehatan. Visi ESDM juga menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Senin (28/5).
Kementerian ESDM juga tetap menjaga agar investasi EBT kondusif. Sebanyak 14 regulasi atau perizinan bidang EBT telah dipangkas.
“Perizinan telah kita pangkas Maret kemarin. Investasi EBT tahun lalu sebesar USD1,3 miliar dan ditargetkan meningkat menjadi USD2 miliar tahun ini. Realisasi penerimaan negara dari EBT tahun 2017 sekitar Rp900 miliar, melebihi target APBN yang sekitar Rp700 miliar. Kita tetap berupaya agar investasi EBT menarik. Kita akomodatif, dan menjaga kepentingan rakyat lemah agar tarif listrik tidak naik,” tambah Agung.
Tahun 2017 tercatat, kontrak EBT sebanyak 70 kontrak atau lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 14 kontrak. Realisasi dari kontrak tersebut yaitu tiga kontrak telah beroperasi dan 22 kontrak sedang tahap konstruksi. Selebihnya masih tahap persiapan dan mencari pendanaan.
“Sudah 22 perusahaan EBT dalam tahap konstruksi. Bahkan ada lagi tiga perusahaan EBT yang telah beroperasi. Kami berharap, 25 perusahaan tersebut dapat menjadi contoh atau role model bagi yang lain, agar kita sama-sama bisa akselerasi pembangunan EBT nasional. Pemerintah juga terus fasilitasi untuk mendapatkan pendanaan yang menarik, sudah beberapa kali difasilitasi,” ungkap Agung.
Sinergi dan kolaborasi Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, semua stakeholders secara terus menerus sangat diperlukan, untuk bersama-sama mendorong penyediaan energi nasional yang lebih berkeadilan