Rating Credit Korporasi BUMI Turun Menjadi D

Jakarta – TAMBANG. Rating kredit korporasi jangka panjang dan peringkat skala regional ASEAN yang diberikan pada PT Bumi Resources, Tbk (BUMI) kembali turun menjadi D setelah sebelumnya berada pada peringkat SD. Standart & Poor’s (S&P) Rating Service mengatakan bahwa rating BUMI turun setelah adanya moratorium restrukturisasi.

S&P juga menurunkan peringkat utang senior US$ 300 juta yang dijaminkan BUMI menjadi D dari CCC-. Surat utang yang jatuh tempo 2016 itu diterbitkan oleh anak usahanya yaitu Bumi Capital Pte. Ltd di Singapura. S&P juga menarik peringkat surat utang tersebut dari Credit Watch yang sejak 13 Agustus 2014 mendapat implikasi negatif.

Sebelumnya, pada 10 November lalu, S&P juga menurunkan peringkat utang Bumi Resources untuk surat utang senior US$ 700 juta dari SD menjadi D. S&P menilai penurunan peringkat tersebut dilakukan berdasarkan asumsi bahwa Bumi Resources selaku penjamin (guarantor) tidak melakukan pembayaran bunga dalam waktu tenggang 30 hari sebagaimana diatur dalam perjanjian obligasi.

Namun, saat ini S&P mempertahankan rating D untuk surat utang senior US$ 700 juta tersebut yang diterbitkan oleh anak usaha BUMI lainnya yaitu Bumi Investment Pte Ltd. Surat utang yang jatuh tempo pada 2017 itu juga dijamin oleh Bumi Resources. Kedua surat utang tersebut berada dalam status gagal bayar (default) karena bunganya masih belum dibayar hingga jatuh tempo.

"Kami menurunkan peringkat kredit perusahaan Bumi Resources menjadi 'D' karena kami menduga perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban utangnya selama sedikitnya enam bulan. Kami menilai hal ini akan menjadi gagal bayar umum (general default)," ujar Analis Kredit Standard & Poor's, Vishal Kulkarni dalam pernyataan resminya melalui e-mail, Selasa (2/12).

Penurunan rating itu terjadi setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan anak usaha BUMI untuk moratorium selama enam bulan dari segala tindak hukum dari para pemegang obligasi untuk mendukung upaya restrukturisasi utang. Moratorium ini juga berarti perusahaan tidak akan membayar kewajiban utang lainnya, termasuk utang bank, seperti dalam perjanjian antarkreditur.

"Karena adanya moratorium, kami yakin Bumi Resources tidak akan membayar bunga dari surat utang US$ 300 juta selama grace period yang berakhir 30 Desember 2014," ujar Kulkarni.

S&P juga akan mengkaji ulang peringkat tersebut setelah restrukturisasi selesai. Rating tersebut kemudian akan berlaku terhadap prospek bisnis grup usaha dan struktur permodalan ke depan setelah penyelesaian restrukturisasi utang.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin