Beranda Tambang Today Rancangan Holding Migas Sudah Sampai Meja Jokowi

Rancangan Holding Migas Sudah Sampai Meja Jokowi

Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno dan Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina, Nicke Widyawati saat memberikan keterangan pers (23/1)

Jakarta, TAMBANG – Rencana pemerintah untuk mengintegrasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor Minyak dan Gas (Migas) atau Holding Migas, terus dikebut.

 

Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, Integrasi dibentuk melalui upaya Holding Company atau peleburan saham dengan tujuan efisiensi dan efektifitas. Holding perusahaan gas ini akan rampung pada akhir Maret 2018.

 

Kemudian, Pertamina ditunjuk sebagai Induk Holding dari Perusahaan Gas Negara (PGN). Sejauh ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Holding sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.

 

“Tanggal 25 Januari 2018, RUPS (Rapat Umum Pemilik Saham) Pertamina akan digelar, saat itulah PGN resmi diangkat sebagai anak perusahaan Pertamina. Selanjutnya nanti akan diperkuat oleh PP (Peraturan Pemerintah) yang saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden” ujar Fajar di kantornya, Selasa (23/1).

 

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina, Nicke Widyawati mengutarakan, mengenai skema Holding masih dalam tahap pematangan.

 

“Yang jelas (inti dari Holding) adalah integrasi, terkait nanti mekanismenya melalui merger atau yang lainnya itu bisa menyusul,” tegasnya.

 

Saat PGN melebur dengan Pertamina, lantas bagaimana nasib perusahaan gas milik Pertamina sendiri, yaitu Pertamina Gas (Pertagas)?

 

“Kita sudah berpengalaman, Holding Pertamina dengan PGN tidak akan memunculkan masalah bagi Pertagas. Tidak ada masalah sosial dan psikologis di tingkat para pekerja, karena kami akan melibatkan serikat pekerta dalam membahas Holding,” sambung Nicke.

 

Holding ini bisa disebut dengan Holding Strategic bukan Holding Operational, lanjut Nicke,  artinya peleburan perusahaan hanya dalam sisi fungsi strategis masing-masing perusahaan, sementara secara fungsi operasional atau kinerja masih tetap berjalan seperti biasa.

 

“Bagaimanapun bentuk holding, intinya kami tidak mau mengganggu pelayanan usaha kepada konsumen,” tutupnya. (Muflihun Hidayat)