Rame-Rame KK VALE Sudah Diperpanjang, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Rame-Rame KK VALE Sudah Diperpanjang, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM. Dok: Rian
Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi penjelasan soal isu Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia (VALE) yang sudah diteken pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurut dia, perpanjangan izin pertambangan sudah diatur sedemikian rupa, punya regulasi yang jelas dan ketat. Karena itu, ujar Arifin, jika suatu badan usaha izinnya habis dan telah mengajukan perpanjangan dengan persyaratan yang lengkap, maka tak ada alasan untuk tidak diperpanjang. “Gini ya, secara ajuan kita melihat persyaratan-persyaratan itu semuanya harus berdasarkan aturan yang ada, kalau aturannya ada, apa kita harus langgar? Gitu aja,” ujar dia saat dijumpai di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6). Kabar tersebut sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Senin (5/6). Bambang juga menuding 20,49 persen saham publik yang sudah dikeluarkan VALE tidak sepenuhnya dimiliki masyarakat Indonesia. Terkait polemik ini, Arifin menjelaskan bahwa perusahaan yang telah melakukan divestasi baik untuk publik maupun badan usaha itu bisa dilihat secara transparan melalui Bursa Efek Indonesia sebagai pasar saham resmi. Kata dia, saham yang sudah terpampang di bursa secara otomatis menjadi bagian dari kepemilikan RI. “Gini ya, kita melihat aturan dalam UU OJK. Nanti cek sama OJK, semua (perusahaan) yang memang dives dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa itu, sudah termasuk bagian daripada Indonesia. Jadi yang namanya cangkang saya gak ngerti juga,” beber dia. Sejauh ini perusahaan tambang nikel asal Kanada itu sudah mendivestasikan sahamnya sebesar 40,49 persen kepada RI, 20 persen dimiliki BUMN yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) alias MIND ID dan 20,49 dikuasai publik. VALE juga harus melepas 11 persen saham sebagai syarat perpanjangan KK menjadi IUPK. Ketentuan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 112, di mana pemegang IUPK harus divestasi sebesar 51 persen.

Artikel Terkait

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Jakarta, TAMBANG - PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) meyakini bahwa investasi terbaik bagi masa depan industri energi dan pertambangan tidak hanya dibangun melalui mesin dan infrastruktur, tetapi juga melalui pendidikan tinggi untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Semangat inilah yang mendorong Parama Energi memperkuat akses pendidikan serta pengembangan kapasitas

By Rian Wahyuddin
Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Jakarta, TAMBANG - Setelah menempuh perjalanan panjang melalui medan pegunungan yang menantang, rombongan Ceria Corp akhirnya menjejakkan kaki di Puncak Gunung Mekongga. Tepat pada 17 Agustus 2026, Merah Putih berkibar di ketinggian 2.620 meter di atas permukaan laut (MDPL), menjadi penanda keberhasilan Ekspedisi Gunung Mekongga sekaligus menghadirkan makna tersendiri dalam

By Rian Wahyuddin