Jakarta-TAMBANG. Dengan mengambil tempat di Tugu Proklamasi yang tidak lain tonggak sejarah Kemerdekaan Indonesia telah dilaksanakan proklamasi kedaulatan Migas. Kegiatan yang digagas oleh Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN) dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasultan) mendorong agar kedaulatan migas ditegakan. Secara khusus terkait dengan revisi UU Migas yang sedang digodok oleh DPR.
Para penggagas menilai selama ini kedaulatan migas belum terlaksana di Indonesia. Apalagi dengan hadirnya UU Mingas No.22 tahun 2001 yang dinilai terlalu memberi peluang yang besar pada perusahaan multinasional dalam menggarap kekayaan migas nasional. Ini yang dinilai tidak sesuai amanat UUD 1945 khusus pasal 33.
“Oleh karenanya seiring dengan sedang dilakukannya revisi UU Migas No.22 tahun 2002 yang katanya sudah masuk Badan Legislatif DPR ini menjadi titik awal untuk menegakan kedaulatan migas nasional,”kata Juajir Sumardi, Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Sementara itu Pimpinan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) Sri Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menilai kemerdekaan Indonesia dapat dibuktikan dengan terwujudnya kedaulatan migas Indonesia. Karena itu, ia meminta supaya masyarakat Indonesia dapat menggalang dukungan dan menyatukan visi untuk merebut kembali pengelolaan aset nasional dari intervensi perusahaan-perusahaan asing.
“Mari kita bangkit kembali. Karena setiap intervensi akan merusak dan tidak menguntungkan. Wahai para sultan, wahai rakyat indonesia. Apabila engkau memiliki bunga cempaka, berikanlah untuk Indonesia. Apabila engkau memiliki bunga mawar, berikanlah bagi Indonesia. Untuk disumbangkan bagi perjuangan kedaulatan bangsa Indonesia,” ujar Sultan.
Sedangkah Dr Moh. Asdar meminta aga UU Migas harus sesuai dengan amanat UUD 1945. “Bahwa sumberdaya minyak dan gas bumi yang terdapat di wilayah pertambangan Indonesia adalah kekayaan alam yang sangat strategis dan pengelolaannya menguasai hajat hidup orang banyak serta berpengaruh bagi ketahanan nasional negara Republik Indonesia,” paparnya.
Penggagas juga telah merumuskan beberapa pokok yang harus ada dalam revisi UU Migas yang akan datang. Salah satunya terkait adanya Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM). BUKM ini yang melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir secara terintegrasi. Dan tim penggagas mendorong agar Pertamina ditunjuk sebagai BUKM. Rencananya pokok-pokok pikiran yang terdiri dari 22 point tersebut disampaikan ke pimpinan DPR dan semua fraksi.