Beranda Batubara PWYP: Dirjen Minerba Harus Fokus Pada Tata Kelola Tambang

PWYP: Dirjen Minerba Harus Fokus Pada Tata Kelola Tambang

Jakarta-TAMBANG. Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan kepada Bambang Gatot, Dirjen Minerba yang baru dilantik untuk fokus pada pekerjaan tata kelola sektor tambang yang masih tertunda. Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia memaparkan fokus perhatian itu antara lain terkait hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan, renegosiasi Kontrak Karya (KK), serta penataan ijin-ijin pertambangan dan penegakan standar lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan.

 

“Dirjen Minerba harus segera menyelesaikan proses renegosiasi KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara transparan dan akuntabel,” kata Aryanto dalam keterangan persnya, Minggu kemarin (10/5).

 

Dia menambahkan, sampai dengan batas waktu renegosiasi yang diberikan UU No 4/2009 tentang Minerba, ternyata baru 1 KK yang menandatangani amandemen, 20 KK dan 21 PKP2B sepakat dan menandatangani MOU, 8 KK dan 12 PKP2B masih menyepakati sebagian dari isi MOU serta 5 KK dan 9 PKP2B yang baru sepakat draft amanademen dari total 34 KK dan 73 PKP2B.

 

“Renegosiasi tersebut terutama terkait 6 isu strategis: luas wilayah kerja; kelanjutan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajian divestasi; kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri,” tukas Aryanto

 

Terkait dengan tata kelola pertambangan, Agung Budiono, Manajer Program Tata Kelola Hutan dan Lahan  PWYP Indonesia mengatakan, pemerintah harus segera menuntaskan penataan 4.296 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus non-CnC, tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan hutan dan perkebunan sampai dengan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan baik dari royalti maupun land rent juga harus mendapatkan perhatian.

 

“Berdasarkan hitungan PWYP Indonesia potensial lost dari pembayaran land rent tahun 2009-2013 di 12 provinsi saja mencapai Rp 919,18 milliar,” tuturnya.

 

Selain itu, lanjut Agung, Dirjen Minerba yang baru juga harus melanjutkan kerjasama dengan KPK yang selama ini telah berjalan baik dalam koordinasi dan supervisi di sektor Minerba.  Sementara itu Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, sama halnya dengan baik Dirjen Migas, Dirjen Minerba harus memastikan kembali pelaksanaan komitmen Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) sebagaimana dinyatakan dalam Perpres No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah yang Diterima dari Sektor Industri Ekstraktif Migas dan Pertambangan.

 

“Kementerian ESDM memiliki peran penting untuk mengembalikan status Indonesia sebagai EITI Compliant Country yang telah dinyatakan suspend oleh Dewan EITI Internasioal pada tanggal 26 Februari 2015 karena dianggap terlambat mempublikasikan laporan EITI periode 2012-2013,” tegasnya.

 

Penataan industri migas dan pertambangan melalui EITI telah selangkah lebih maju dalam pembukaan data-data penerimaan negara dan daerah, inisiatif yang digawangi oleh Kemenko Perekonomiaan ini bahkan juga telah melakukan publikasi data produksi, DMO dan juga penerimaan pajak per perusahaan migas dan tambang.