Beranda ENERGI Migas Putusan Pembubaran Petral di Tangan Komisaris Pertamina

Putusan Pembubaran Petral di Tangan Komisaris Pertamina

Jakarta – TAMBANG. Sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas Oktober 2014 silam, salah satu isu yang banyak disorot adalah pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun hingga kini, belum ada kepastian soal kelanjutan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang berbasis di Singapura itu.

 

Rini Soemarno, Menteri BUMN, berujar bahwa pembubaran Petral harus melalui proses korporasi. Keputusan itu pun akan menyangkut anak-anak usaha Pertamina lainnya, yang akan menggantikan peran Petral dalam pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

“Kami menekankan pada direksi, bahwa ini perlu diproses korporasi. Petral terstruktur bukan cuma satu usaha, ada anak-anak usaha yang harus diselesaikan,” ungkap Rini di Jakarta, Minggu (3/5).

 

Kementerian BUMN sendiri telah memberikan laporan kepada Presiden terkait hal itu. Namun nantinya Direksi Pertamina harus menyerahkan laporan secara menyeluruh dan detail kepada komisaris‎, agar dapat mengambil keputusan terkait Petral.

 

“Minggu-minggu ini direksi lapor ke komisaris, dan komisaris yang akan memutuskan,” tegasnya.

 

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, sendiri sempat memastikan pembubaran Petral karena dianggap tak lagi dibutuhkan dalam pengadaan minyak. Fungsi Pertamina Energy Services (PES) akan dioptimalkan menjadi perusahaan dagang minyak internasional, sehingga bisa menggantikan peranan Petral. Rekomendasi tersebut sudah disosialisasikan kepada para pemegang saham untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).