Jakarta-TAMBANG. Pelaku usaha disektor ketenagalistrikan dibuat kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini terkait pengujian atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berpengaruh pada program-program di sektor ketenagalistrikan yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Sujatmiko.
“Keputusan MK itu kita terima, kita laksanakan dan itu tidak mengganggu, tidak berpengaruh terhadap program-program di bidang kelistrikan yang telah kita canangkan karena aturan-aturan yang dibuat di Kementerian ESDM sejauh ini sudah sesuai, sejalan dengan amar putusan MK tersebut,”kata Sujatmiko pada Kamis (15/12).
Ia pun menegaskan bahwa sejauh ini peran negara dalam mengotrol usaha penyediaan listrik bagi kepentingan umum tetap ada.
Di tempat lain, swasta masih dimungkinkan untuk berperan serta di usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum karena negara masih memegang kontrol dalam penetapan tarif, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
Dalam nada yang hampir sama Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menilai putusan MK ini tidak berarti bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 menjadi terdistorsi. Permen 38 justru memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi didalam menyediakan tenaga listrik.
“Putusan MK jika mengacu dengan keputusan MK tahun 2003, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada pada batas-batas penguasaan oleh negara,”tandas Hufron.
Pernyataan dari Kementrian ESDM ini setidaknya memberi ketenangan pada pelaku usaha yang sempat panik dengan Keputusan MK.