Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 40 perusahaan asal Cina terbukti memproduksi baja ilegal. Mengetahui hal tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usahanya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyampaikan pemerintah jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum tersebut. Beredarnya baja ilegal menurut dia sangat berbahaya dan bisa mengancam keamanan konsumen.
“Hal itu mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan,” ujar Mulyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/5).
Dia mendorong untuk mengusut praktik culas ini hingga ke akarnya, termasuk mencari siapa dalang di belakangnya. Mulaynto menduga ada aturan-aturan yang mereka langar meski mereka sudah berhasil memproduksi besi tahan karat tersebut.
“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu,” ucap Mulyanto.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kementerian terkait untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.
“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini. Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.
Ia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, tegasnya, Pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia.
Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. Sebelumnya kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.