Jakarta, TAMBANG – PT Bukit Asam (PTBA) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terletak di Blok Kohong Kelakon, Kalimantan Tengah.
Hal ini diketahui berdasarkan pemberian surat dari Menteri ESDM tentang Penawaran WIUPK Batubara Blok Kohong Kelakon melalui Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Iman Sinulingga dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabrandan dan Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arsal Ismail di Jakarta, Selasa (12/7).
“Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK, telah terlebih dahulu memberikan penawaran kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan cara prioritas. Melalui mekanisme ini, PT Bukit Asam (Persero) Tbk selaku BUMN, maupun Pemerintah Provinsi Kalteng melalui BUMD Kalteng jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut,” kata Lana.
KESDM sambung Lana, memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.
Penyerahan surat ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Kami berharap PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum tanggal 26 Juli 2022”, lanjut Lana.
Lana menambahkan, jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang. Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawaban sendiri, KESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. “Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya,” imbuhnya.
Gubernur Kalteng, Sugianto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya. Subsektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dia prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitarnya.
“Pemprov Kalteng berminat untuk mencoba mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu dia berharap dapat bekerja sama dengan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.”, jelas Sugianto.
Senada, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalteng. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar 90 persen dan Pemprov Kalteng 10 persen.
Arsal berjanji untuk membantu pembiayaan BUMD Pemprov Kalteng dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama tersebut. “Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan”, pungkas Arsal.