Jakarta,TAMBANG, Perusahaan tambang milik negara PT Bukit Asam,Tbk (PTBA) menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung. Kerjasama ini akan meliputi penanganan masalah hukum bidang perdaya dan tata usaha negara.
Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dan Jamdatun, Loeke Larasati A di Jakarta, Rabu, 8/5/2019.
Arviyan Arifin menyebut kesepakatan ini sebagai bagian komitmen PTBA menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Juga berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.
Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, PTBA perlu pendampingan dari Jamdatun terutama dari sisi hukum agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya dan dapat memenuhi prinsip GCG.
“Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kami akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kami perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif. Salah satunya, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung,” jelas Arviyan.
Kerjasama dengan Jamdatun ini akan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui jaksa pengacara negara untuk PTBA beserta seluruh anak perusahaan.
Di tempat yang sama Loeke Larasati menjelaskan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa pada kegiatan usaha PTBA yang tidak hanya sebagai entitas bisnis tetapi juga punya kewajiban lain yang diberikan negara. Ini juga menjadi dukungan bagi PTBa untuk mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada PTBA, sejalan dengan lnstruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 yang menugaskan jaksa agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” paparnya.
Sebagaimana diketahui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.