Beranda Lingkungan PT Timah Targetkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang 396,5 Hektare pada Tahun 2024

PT Timah Targetkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang 396,5 Hektare pada Tahun 2024

Kepastian hukum
Salah satu lokasi reklamasi lahan bekas tambang PT Timah Tbk.

Jakarta, TAMBANG – PT Timah Tbk (PT Timah) menargetkan reklamasi lahan bekas tambang sebesar 396,5 hektare (ha) pada tahun 2024. Reklamasi darat tersebut dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung.

“Untuk Tahun 2024, PT Timah berencana untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 396,5 hektare,” ungkap Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/4).

Pada tahun 2023, perusahaan timah milik negara ini telah melakukan reklamasi darat sebesar 299,47 ha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara targetnya waktu itu mencapai 400 ha, dengan rincian di Kabupaten Bangka seluas 135 hektar, Kabupaten Bangka Barat 59 hektar, Bangka Tengah 12 hektar, Bangka Selatan 8,5 hektar, Belitung seluas 26,5 hektar, Belitung Timur 68 hektar dan Lintas Kabupaten sebanyak 91 hektar.

Anggi menjelaskan, perusahaan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan. Sehingga program reklamasi yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan tanggungjawab tapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Anggi.

Dalam melaksanakan reklamasinya, PT Timah juga melibatkan masyarakat lokal sehingga bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Dalam melaksanakan reklamasi PT Timah juga memaksimalkan keterlibatan pihak ketiga, sampai dengan perlibatan masyarakat sekitar,” beber dia.

Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan komitmen PT Timah dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan. Reklamasi pascatambang merupakan bagian dari program pengelolaan lingkungan tersebut.

Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini konsisten melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada medio 2015-2023, PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.166,37 ha yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara untuk Tahun 2024, PT Timah berencana untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 396,5 ha.

Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan Reklamasi Revegetasi seperti tanaman fast growing, tanaman buah dan tanaman kelapa sawit serta Reklamasi dalam bentuk lainnya.

Program reklamasi yang dilakukan PT Timah ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampoeng Reklamasi Selinsing telah menjadi destinasi wisata bersama.

Sedangkan Reklamasi Laut yang dilakukan PT Timah medio 2016-2023 yakni penenggelaman fish shelter 3.105 unit atau 66,16 ha, Transplantasi Karang sebanyak 1.475 unit atau 51,10 ha, Artificial Reef 5.760 unit atau 96 ha, Pemasangan Penahan Abrasi sepanjang 2.360 meter, Penanaman Mangrove seluas 8,81 ha, Restocking Cumi 40.435 ekor dan Restocking Kepiting 2.400 ekor.

Selain melakukan reklamasi, PT Timah juga terlibat dalam mendukung program pengelolaan lingkungan yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah, stakeholder maupun Kementerian. Kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan diantaranya penanaman mangrove, penanaman pohon produktif dan juga penghijauan.