PT Sintra Power Elektrik Resmikan Pabrik Trafo Baru

Jakarta-TAMBANG. PT Sintra Power Elektrik meresmikan pabrik barunya di Cikarang pada selasa(12/1) dengan nilai investasi sebesar US$20 juta. Pabrik ini memproduksi trafo  tegangan tinggi berkapasitas hingga 100 MVA dan tegangan 150 KV.
Seperti dikatakan Direktur perusahaan, Yohanes Purnawan Widjadja produsen trafo tenaga tegangan tinggi di Indonesia masih sangat terbatas. “Ini yang membuat PT Sinatra membangun pabrik untuk trafo tegangan tinggi,” ujarnya.
Perseroan menargetkan penjualan per tahun sebanyak 25 unit untuk PLN dan 15 unit untuk sektor industri lain. Sedangkan angka pertumbuhan pasar trafo di Indonesia menurutnya mencapai 75% per tahun.
Trafo ini selain bisa digunakan oleh PLN, juga bisa digunakan sektor industri lain yaitu industri pertambangan mineral, batu bara, kertas dan pabrik logam.
Pabrik trafo bukan industri padat karya tapi padat modal dan padat energi. Sehingga hanya 200-an tenaga kerja yang terlibat dengan 6 tenaga ahli asing.
Saat ini produsen trafo tegangan tinggi masih sangat terbatas dan baru ada beberapa pabrik di Indonesia. Sehingga PLN  belum menetapkan berapa persen tingkat kandungan dalam negeri. Perseroan sendiri saat ini baru menggunakan 20-30% kandungan dalam negeri karena keterbatasan produk yang dibutuhkan. “Seharusnya industri penunjang segera mempersiapkan diri,” ujar Yohanes.
Sebelumnya pada tahun 1996 perseroan telah memproduksi trafo distribusi tegangan menengah yang pabriknya tepat disebelah pabrik baru. Kapasitas produksinya  mencapai 12.000 unit.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin