PT Pertamina Hulu Indonesia Gelar Legal Preventive Program

PT Pertamina Hulu Indonesia Gelar Legal Preventive Program

Jakarta,TAMBANG,- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menyelenggarakan kegiatan Legal Preventive Program guna mendorong kesadartahuan dan pemahaman para pekerja terhadap pentingnya aspek kepatuhan dan mitigasi risiko hukum dalam kegiatan operasi hulu migas Perusahaan. Kegiatan yang berlangsung pada 16 April 2026 di Balikpapan tersebut bertujuan untuk terus memperkuat komitmen PHI dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, atau good corporate governance (GCG), salah satunya kepatuhan terhadap hukum.

Program tersebut diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel PHI dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Fatahillah Akbar, dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, dan Reggy Firmansyah, praktisi hukum dari UMBRA Lawfirm. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para General Manager Zona 8, 9, dan 10, Sr Manager Legal Counsel Ardhi Apriyanto, dan Manager Legal Counsel Litigation M. Reza Rifandi, serta para pimpinan fungsi teknis terkait di lingkungan PHI-Regional 3 Kalimantan. Para peserta sangat proaktif mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ardhi Apriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga keberlangsungan operasional Perusahaan secara profesional dan berintegritas di tengah berbagai dinamika kondisi sosial, politik maupun ekonomi yang semakin menantang. “Kami, dari Fungsi Legal Counsel, tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung Perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh Fungsi di Perusahaan,” tuturnya di hadapan lebih dari 60 pekerja PHI yang hadir.

Kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pengelolaan aspek hukum, seiring perkembangan sistem hukum di tanah air yang tidak hanya berfokus pada penegakan, tapi juga upaya pencegahan dan perbaikan. Ardhi juga mengingatkan, kepatuhan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis perusahaan. Melalui kegiatan ini, seluruh Fungsi di lingkungan Perusahaan diharapkan memiliki pemahaman yang selaras dan mampu mengintegrasikan aspek kepatuhan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Upaya tersebut akan mendukung pelaksanaan kegiatan hulu migas yang profesional, patuh terhadap regulasi, dan berkelanjutan.

Para narasumber menjelaskan tentang perkembangan regulasi hukum nasional, termasuk pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta implikasinya terhadap dunia usaha, terutama pada sektor hulu migas. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi penting bagi Perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian internal, tata kelola, dan pengelolaan risiko hukum secara menyeluruh.

Penerapan prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, merupakan fondasi dalam menjaga integritas serta keberlanjutan usaha. “Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” pungkas Ardhi.