Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disambut oleh PT Kapuas Prima Coal dengan berencana mendatangkan pekerja asing sebagai tenaga ahli untuk lanjut menggarap proyek smelter di Kalimantan Tengah.
Direktur emiten berkode saham ZINC ini, Hendra Susanto William mengatakan, operasional perusahaan sempat tersendat akibat kebijakan PSBB itu, khususnya soal mobilitas orang dan barang.
“Sebelumnya saat pemberlakuan lockdown atau PSBB di Indonesia, lalu lintas orang dan barang sedikit terhambat. Seperti kedatangan tenaga ahli asing yang bertanggung jawab dalam proyek smelter ZINC. Diharapkan pelonggaran ini akan mempermudah lalu lintas orang dan barang, dengan begitu proyek ZINC yang tertunda selama pandemi dapat dikejar,” ujarnya melalui siaran resmi yang diterima tambang.co.id, Kamis (11/6).
Terkait langkah-langkah penyesuaian, sambung Hendra, ZINC bakal menerapkan prosedur waspada Covid-19 di setiap aktivitas perusahaan. Hal tersebut mengikuti skenario new normal yang diwajibkan oleh Pemerintah untuk setiap lini industri, termasuk di operasional pertambangan.
“Menghadapi new normal, ZINC akan terus menerapkan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir di lokasi pertambangan dan perkantoran. Saat memasuki daerah tambang dan semua area kerja, pegawai diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mengikuti jam kerja yang diatur oleh manajemen,” bebernya.
Menurut Hendra, ZINC turut memberikan bantuan selama pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia. Pihaknya menyumbangkan Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju hazmat dan perlengkapan medis.
Sejumlah masker dan hand sanitizer didistribusikan ke lebih dari 10 Rumah Sakit yang tersebar di Jabodetabek dan Kalimantan. Kemudian, ZINC juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di sekitar Jakarta dan Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Sumbangan yang disalurkan sebagian besar berasal dari donasi yang dikumpulkan oleh manajemen ZINC dan bila dirupiahkan lebih dari Rp566 juta, bantuan ini merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membantu masyarakat dan pemerintah” tutup Hendra.