Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Prabowo
Sumber: Tangkapan layar Chanel Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, TAMBANG – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. Pelantikan dan pengucapan sumpah dilaksanakan saat Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

“Bismillahirrahmanirrahiim demi Allah Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prabowo.

Pengucapan sumpah juga dilakukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.

“Bismillahirrahmanirrahiim demi Allah Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-urusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Gibran.

Prabowo-Gibran resmi menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menjabat 2019-2024. Prabowo-Gibran kompak mengenakan pakaian khas Betawi dalam prosesi pelantikan tersebut.

Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Ke Pembangkit Aman

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin