Beranda ENERGI Migas Porsi Bagi Hasil untuk Investor Migas Naik Jadi 35%

Porsi Bagi Hasil untuk Investor Migas Naik Jadi 35%

Bandung – TAMBANG. Pemerintah kembali melepas 8 Wilayah Kerja (WK) migas konvesnional lewat mekanisme lelang. Pengumuman pelelangan WK Migas, Kamis (10/9) tersebut juga dibarengi pengumuman naiknya porsi bagi hasil untuk investor demi menggairahkan kembali bisnis migas.

 

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto penawaran WK migas tahun ini lebih memiliki daya tarik bagi investor, dengan porsi bagi hasil yang cukup besar. Sebelumnya, sistem bagi hasil penambangan minyak adalah 85% untuk pemerintah dan hanya 15% untuk investor. Namun untuk WK yang ditawarkan kali ini persentase jatah investor berlipat ganda, menjadi 30-35%.

 

Sementara untuk penambangan gas, sebelumnya bagi hasilnya adalah 70% untuk pemerintah dan 30% untuk investor. Sekarang, investor berhak untuk mendapat bagian 35-40%.

 

Besaran persentase yang berbeda-beda dalam cakupan 30-35% untuk minyak dan 35-40% untuk gas tersebut didasarkan pada lokasi dan tingkat kesulitan masing-masing lapangan migas tersebut.

 

Selain peningkatan porsi bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif kepada investor berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Djoko pun menjanjikan bahwa pemerintah sedang mengupayakan bentuk insentif lainnya.

 

“Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kemenkeu, agar seluruh kewajiban keuangan yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dapat dibebaskan, karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit,” ujarnya, dalam acara Pengumuman Penawaran WK Migas Konvensional Tahun 2015 yang digelar di Bandung, Kamis (10/9).

 

Kemudahan lain yang ditawarkan bagi investor adalah perizinan terpadu satu pintu (PTSP), yang sudah disinkronisasikan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.

 

Dari 8 WK migas konvensional yang ditawarkan, 2 diantaranya ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung sementara 6 WK lainnya melalui mekanisme lelang reguler. Daftar wilayah kerja yang dilelang adalah sebagai berikut:

Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional 2015
Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional 2015

 

Dalam proses lelang kali ini juga akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, melalui metode lelang elektronik (e-lelang). Aplikasi tersebut dikembangkan bersama dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lelang.

 

Untuk penawaran langsung, dokumen bisa diakses dari tanggal 10 September hingga 14 Oktober 2015 mendatang. Setelah itu, forum klarifikasi dijadwalkan pada 14 September hingga 16 Oktober 2015. Tenggat akhir pengumpulan dokumen partisipasi adalah pada 26 Oktober 2015.

 

Sementara untuk lelang reguler, dokumen bisa diakses dari tanggal 10 September hingga 21 Desember 2015 mendatang. Setelah itu, forum klarifikasi dijadwalkan pada 14 September hingga 23 Desember 2015. Tenggat akhir pengumpulan dokumen partisipasi adalah pada 14 Januari 2016.