Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sudah merilis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara. Hingga 18 November 2015, PNBP yang berhasil didapat pemerintah hanya mencapai Rp 26 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan target PNBP pada awal tahun2015 sebesar Rp 52 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kurang tercapainya PNBP pada tahun ini disebabkan kewajiban pembayaran royalti batu bara yang batal naik. Pada awal tahun, Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif royalti IUP batu bara dari 3%, 5%, dan 7% menjadi 13,5% seperti yang dibayarkan perusahaan PKP2B.
Namun karena harga batu bara yang tak kunjung naik hingga pertengahan tahun, akhirnya rencana itu batal diterapkan. “Kami masih menggunakan tarif yang 3%,5%,dan7%. Mayoritas penerimaan kami juga berasal dari royalti 3% dan 5%. ,” jelas Bambang di Kantor Pusat Ditjen Minerba, Rabu (18/11).
Pencapaian PNBP tahun ini, tambah Bambang berbanding lurus dengan capaian produksi. Produksi batu bara hingga November 2015 baru mencapai 322 juta ton. Jumlah itu masih berada di bawah target pemerintah yang mencapai 425 juta ton pada 2015. Permintaan batu bara yang menurun dari luar negeri memengaruhi capaian itu.
“Kebutuhan batu bara sedang alami penurunan. DMO batu bara juga turun dari target sebesar 102 juta ton, sekarang masih 62 juta ton,” ujarnya.
Bambang juga belum bisa berharap banyak pada kontribusi PNBP dari sektor mineral. Meski begitu ia optimis pada 2016 mendatang, kontribusi PNBP dari sektor mineral bisa meningkat dibanding tahun ini. Pasalnya pada 2016 terdapat tambahan royalti dari operasional pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel sebesar 767.000 ton dan bauksit sebesar 4 juta ton.
“Target capaian PNBP untuk 2016 belum bisa dihitung tapi memang diprediksi ada kenaikan karena nilai mineral olahan lebih tinggi dibandingkan ore.”