PN Jambi Menangkan Gugatan Universal Support Soal Kontrak Tambang Batu Bara

PN Jambi Menangkan Gugatan Universal Support Soal Kontrak Tambang Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jambi memenangkan gugatan PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang batu bara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Putusan tersebut dibacakan oleh pengadilan atas perkara yang tercatat dengan nomor 119/Pdt.G/2020/Pn.Jmb, pada Rabu (22/4).

Dalam putusan tersebut, Universal Support berhak menjadi kontraktor eksklusif di tambang milik Bumi Bara dan Kurnia Alam yang terletak di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sedangkan eksepsi dari Bumi Bara dan Kurnia Alam, sepenuhnya ditolak oleh pengadilan, dan dikenai sanksi ganti rugi total sebesar Rp 6,3 miliar.

โ€œMenyatakan Penggungat I adalah pihak tunggal dan eksklusif dalam melakukan kegiatan penyediaan jasa pertambangan dalam lokasi IUP OP Para Tergugat, termasuk dalam lokasi IUP OP Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat IV,โ€ ungkap putusan tersebut.

Sebelumnya, Universal Support dengan afiliasinya PT Pelabuhan Universal Sumatera menyepakati kontrak jasa pertambangan batu bara dengan Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam beserta tiga anak usahanya pada tahun 2018. Kesepakatan itu diteken dengan durasi kontrak selama 10 tahun.

Namun baru berjalan 2 tahun, tepatnya pada Maret 2020, Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam memutus hubungan kerja dengan Universal Support dan Pelabuhan Universal secara sepihak. Sekaligus menggandeng kontraktor lain untuk pengerjaan jasa pertambangan.

โ€œPengadilan sudah memutuskan bahwa perjanjian jasa pertambangan dan pembelian batu bara yang sudah diseakati, adalah sah dan berharga, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Itu artinya kami semestinya sudah bisa kembali bekerja seperti semula,โ€ tutur Presiden Direktur Universal Support, Nadarajah saat konferensi pers, Kamis (22/4).

Menurutnya, telah terjadi berbagai kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik tambang Bumi Bara dan Kurnia Alam. Bahkan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang tadinya bekerja di Kurnia Alam, Henky Setiawan sempat melapor kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Jambi.

Ia melaporkan bahwa penambangan Kurnia Alam berjalan tanpa komando dari KTT. Padahal menurut kaidah pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices, segala kegiatan yang menyangkut teknis penambangan harus di bawah tanggung jawab KTT.

Nahasnya, sikap Henky yang melaporkan penyimpangan itu, justru membuatnya dipecat dari Kurnia Alam.

Hal serupa juga dialami oleh KTT Bumi Bara, Andi Wilyantoro. Setelah melihat kejanggalan sikap dari pemilik konsesi dengan melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai koridor, ia melapor ke Dinas ESDM. Langkah tersebut juga membuat Andi mengalami PHK sepihak dari Bumi Bara.

Untuk diketahui, Bara Bumi Makmur tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan 3 lokasi tambang. Sedangkan Kurnia Alam memegang IUP dengan dua lokasi tambang. Keduanya memproduksi batu bara kalori menengah di kisaran 3400 kcal yang terletak di Kabupaten Batanghari.

Sedangkan Universal Support diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan memiliki IUP Operasi Produksi Angkut Jual atas nama Pelabuhan Universal Sumatera.

Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support sudah menggelontorkan investasi miliaran rupiah. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang semestinya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.

Artikel Terkait

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jakarta, TAMBANG โ€“ Jurnalis Majalah TAMBANG, Rian Wahyudin, meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 pada kategori Lomba Karya Jurnalistik untuk Wartawan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang mengangkat subsektor mineral dan batu

By Fahmi Adam
Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Jakarta, TAMBANG โ€” PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA kembali menunjukkan capaian positif atas komitmennya terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan negara. Capaian ini diraih melalui penghargaan pada kategori Kepatuhan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM dalam acara Mineral & Batubara Convention - Expo

By Rian Wahyuddin
Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Jakarta, TAMBANG โ€“ Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan 42 Apresiasi Minerba 2026 kepada badan usaha pertambangan serta insan ESDM yang berkontribusi dalam pengelolaan pertambangan dan penanganan bencana. Penghargaan tersebut disampaikan pada penutupan Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Selasa (3/11)

By Rian Wahyuddin
Patra Logistik Perluas Pengelolaan Layanan BBM, LPG, dan Aviasi di Jatimbalinus, Kalimantan, dan Sulawesi

Patra Logistik Perluas Pengelolaan Layanan BBM, LPG, dan Aviasi di Jatimbalinus, Kalimantan, dan Sulawesi

Jakarta, TAMBANG โ€“ PT Patra Logistik terus memperluas cakupan bisnis dan perannya dalam mendukung rantai pasok energi nasional. Kepercayaan PT Pertamina Patra Niaga diwujudkan melalui perluasan pengelolaan distribusi BBM dan LPG di Kalimantan serta pengelolaan distribusi Avtur di Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Pada layanan BBM, Patra Logistik yang sebelumnya

By Rian Wahyuddin