Jakarta, TAMBANG – Direktur Panas Bumi , Ditjen Energi Bartu Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menegaskan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) adalah energi terbarukan yang sangat dibutuhkan sebagai warisan untuk anak cucu di masa mendatang.
Yunus Saefulhak menjelaskan, energi panas bumi merupakan energi yang bersih dan ramah lingkungan, dimana emisi CO2 yang dihasilkan dari PLTP hanya 1,5 persen dari PLTU dan 2,7 persen dari PLTG. Energi panas bumi ini menurutnya, tidak dapat diekspor dan hanya dapat dimanfaatkan di lokasi dimana energi panas bumi berada.
“Maka pengembangannya perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemandirian energi,” kata Yunus Saefulhak.
Karena itu, pemerintah menyakini bahwa pengembangan panas bumi seperti proyek PLTP Baturaden ini akan memberikan multiflier effect bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat di sekitar area pembangunan. Manfaatnya yaitu, peningkatan penerimaan daerah melalui mekanisme Bonus Produksi dan Dana Bagi Hasil dari pengusahaan Panas Bumi.
Kemudian, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat, melalui program pemberdayaan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal, sektor usaha mikro tumbuh dan manfaat lainnya.
Proyek PLTPB Gunung Slamet ini, termasuk dalam proyek strategis nasional dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan.
Total investasi yang dibutuhkan dalam pengembangam PLTP Batutaden ini sebesar USD 900 juta, dimana untuk tahap eksplorasi membutuhkan dana sekitar USD 75 juta. Rencana kapasitas pengembangan PLTP Baturaden ini sebesar 220 MW dan ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2022 dan 2024.