Jakarta,TAMBANG. Terkait dengan keluhan pelanggan terkait kenaikan tagihan listrik, PT PLN (Persero) telah menyiapkan skema penghitungan tagihan. Menurut pihak PLN skema ini dimaksud untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni. Sehingga sehingga tagihan bulan Mei 2020 baru dapat diakses tanggal 6 Juni 2020.
“Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan,” terang SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam siaran pers dari Kementrian ESDM, Jakarta, Selasa (9/6).
Langkah PLN ini disambut baik oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Tulus Abadi pun meminta PLN mensosialisasikan sejelas-jelasnya kepada mayarakat sehingga tidak ada salah pengertian. Menurutnya perlu penjelasan detail dan satu per satu kepada pelanggan PLN agar semua memahami mekanisme ini. Metode-metode sosialisasi yang bisa dilakukan antara lain melalui media sosial, contact center dan aplikasi whatsapp yang dimiliki PLN.
“Perlu media briefing kepada masyarakat sehingga bisa detail dijelaskan kepada masyarakat,” kata Tulus.
PLN mengaku berkomitmen menyelesaikan pengaduan dengan memaksimalkan Call Center 123 dan publikasi melalui media massa dan media sosial. Harapannya dengan terobosan-terobosan yang dilakukan dalam pelayanan dapat lebih memberikan kejelasan kepada publik.
Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PT PLN (PLN) Yuddy Setyo Wicaksono menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa PLN menaikkan tarif listrik. Menurutnya PLN tidak dapat menaikkan tarif listrik karena kebijakan ini harus diputuskan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan DPR.
Anomali kenaikan tarif listrik diakui terjadi kepada beberapa pelanggan, namun hal tersebut diakibatkan karena tidak adanya petugas pembaca kWh meter di bulan-bulan awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dilakukannya penagihan listrik di bulan April menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir menurut Yuddy adalah dalam rangka menegakkan PSBB dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19.
Yuddy mengatakan alasan meningkatnya tagihan listrik di masyarakat disebabkan karena banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah sehubungan kebijakan Work From Home (WFH). Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan listrik masyarakat khususnya pada bulan Mei yang memasuki bulan Ramadan.
Mengenai kenaikan tagihan listrik bulan Juni, penghitungan tagihan listrik dilaksanakan dengan sesungguhnya. Petugas diupayakan turun ke lapangan ditambahkan adanya kelebihan listrik bulan April dan bulan Mei. Hal ini yang membuat tagihan listrik pada bulan Juni membengkak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Terkait pengaduan akan kenaikan tagihan listrik tersebut Yuddy menambahkan bahwa PLN memiliki posko pengaduan dan contact center 123.
“Kalau menanyakan PLN ke 123 kami punya data, ID pelanggan kita punya riwayat, kapan dicatat, ada foto dan kami bisa menjelaskan,” jelasnya.
Yuddy juga menyebutkan bahwa ada 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 % selama bulan Mei. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagi kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.
Saat ini PLN berkomitmen memperbaiki mekanisme pencatatann tagihan listrik salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di playstore. Yuddy mengharapkan nantinya akan banyak pelanggan yang mengakses PLN Mobile sehingga dapat mempermudah PLN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan,” tutupnya.