Jakarta, TAMBANG – PT PLN (Persero) menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat bersama segenap jajaran managemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Sofyan Basir.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ungkap Dedeng melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Dedeng menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional. Ia meyakini bahwa pimpinan beserta jajaran akan bersikap kooperatif saat dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menghadiri sejumlah pertemuan bersama Eni dan Kotjo dibeberapa tempat. KPK menduga Sofyan berperan membantu Eni menerima suap dari Johanes. Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.