Beranda Mineral PII: Tidak Ada Indikasi Pencemaran di Teluk Buyat

PII: Tidak Ada Indikasi Pencemaran di Teluk Buyat

PII: Tidak Ada Indikasi Pencemaran di Teluk Buyat

 

 

Jakarta-TAMBANG- Hasil akhir Panel Ilmiah Independen (PII), menyimpulkan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, yang diakibatkan oleh kegiatan operasi tambang oleh PT Newmont Minahasa raya (PTNMR). Demikian hasil laporan akhir yang diserahkan oleh tim PII kepada  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menyusul berakhirnya kegiatan studi dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2015.

 

Dalam laporan tersebut PII menyatakan bahwa hasil tes dan pemantauan rutin yang dilaksanakan selama kurun waktu tersebut, menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat oleh PTNMR yang telah selesai beroperasi pada 2005.

 

“Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir,” demikian disampaikan David Sompie, Presiden Direktur PTNMR, melalui siaran pers yang diterima majalah Tambang (Rabu, 03/01/2016).

 

David lebih lanjut menyampaikan terima kasih kepada PII ang telah bekerja keras sejak pembentukan PII untuk memastikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan hasil yang akurat dan bermutu tinggi.  Kegiatan yang dilakukan PII tersebut juga mendapatkan arahan dan pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai koordinator dan pembina PII.

 

Hasil dari studi PII ini,  sejalan  dengan hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya oleh PTNMR dari tahun 1996 sampai 2005, yang menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh kegiatan operasi tambang emas PTNMR dan air di Teluk Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.

 

“Dengan berakhirnya studi yang dilakukan oleh PII dan disetujuinya laporan PII oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan rencana pemerintah daerah,” ujar David Sompie.

 

Panel Ilmiah Independen (PII) dibentuk berdasarkan Perjanjian Itikad Baik (“Goodwill Agreement”) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) pada 16 Februari 2006.

 

Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak yang merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2005.

 

Rencana pemantauan lingkungan selama 10 tahun tersebut dimulai tahun 2007. PII mengadakan pertemuan publik tahunan untuk mengumumkan dan mengkaji hasil pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan. Laporan tahunan disusun oleh PII dan memuat hasil pemantauan dan analisis data yang dilaksanakan di tahun sebelumnya.

 

Anggota PII terdiri dari  guru besar dan pakar lingkungan serta pertambangan baik dari dalam maupun luar negeri. PII dengan pembina Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tersebut, beranggotakan ;  Prof. Dr. Magdalena Irene Umboh, DEA  dari Universitas Negeri Manado, Prof. Dr. Amin Soebandrio, PhD dari Univeristas Indonesia,  Thomas Shepherd,PhD dari Shepherd Consulting Inc, Fort Collins, Colorado, USA,Prof. Dr. Ir. Inneke F.M. Rumengan, Msc dari Universitas Sam Ratulangi, Manado, Keith William Bentley, PhD dari Center of Environmental Health Pty Ltd, Australia dan Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng, PhD  dari Institut Teknologi 10 November, Surabaya.