Beranda Tambang Today PHM dan Pemprov Kaltim Sepakati Pengalihan 10 Persen  PI WK Mahakam

PHM dan Pemprov Kaltim Sepakati Pengalihan 10 Persen  PI WK Mahakam

Jakarta, TAMBANG –  PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan   untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen Participating Interest (PI) WK Mahakam bagi daerah.

 

Pokok-pokok kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI. Nantinya, akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI.

 

Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani pada Rabu (19/9) oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM  dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM. Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

 

Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100 persen PI di WK Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10 persen PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen  pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.