Jakarta, TAMBANG – PT Perusahaan Gas Negara,Tbk (PGN) secara resmi mengakuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas).
Ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) PT PGN,Tbk dengan PT Pertamina (Persero). Ini merupakan bagian dari proses pembentukan Holding BUMN Migas.
“Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Jumat (29/06/2018).
Dijelaskan juga bahwa kegiatan penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN. PGN mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu (“Holding BUMN Migas”). Dipastikan juga bahwa aksi korporaksi inidilakukan dengan menerapkan Good Corporate Governance dan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal serta melibatkan berbagai pihak yang mendukung dan mengawal proses.
Holding BUMN Migas disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.
Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen.
“Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” tambah Rachmat.
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Rachmat juga menjelaskan dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah selesai dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud.
“Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” tambah Rachmat.
Sementara itu VP Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito menyebutkan setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.
“Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018,” kata Adiatma.
Lewat integrasi ini, Holding BUMN Migas diharapkan memberi manfaat diantaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen. Juga meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.
Tidak terkecuali nantinya akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghilangkan duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.