Jakarta, TAMBANG – Mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Tino Ardhyanto, meminta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk mempertimbangkan potensi kekayaan cadangan timah Indonesia sebelum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Babel.
Tino mengatakan, cadangan timah Indonesia merupakan bagian dari South-East Asian Tin Belt. Sepanjang “jalur endapan timah” itu juga berpotensi terdapatnya berbagai jenis mineral ikutan atau Logam Tanah Jarang yang mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi dan sangat strategis bagi Industri pertahanan negara maupun sebagai modal pembangunan nasional.
Hal tersebut harus menjadi rujukan penting, yang perlu dipertimbangkan pada pelaksanaan proses zonasi untuk menyusun rencana tata ruang wilayah. Sehingga penetapan zonasi, selayaknya tidak menghilangkan manfaat potensi cadangan timah dan berbagai jenis mineral lainnya.
“Kekayaan alam mineral dan batu bara di Indonesia adalah salah satu modal utama dalam pembangunan. Itu harus diperhatikan oleh Pemerintah,” kata Tino.
Menurut Tino, tata ruang wilayah disusun untuk satu tujuan utama yaitu memaksimalkan pemanfaatan potensi kekayaan alam yang terkandung di atas dan di bawah permukaan. Karenanya, penyusunan tata ruang wilayah yang hanya mempertimbangkan potensi kekayaan alam di atas permukaan, akan berujung pada ketidakselarasan dalam penerapannya untuk waktu yang panjang.
“Potensi kekayaan mineral dan batubara yang berada di bawah permukaan wajib menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah di permukaan. Oleh sebab itu identifikasi potensi kekayaan alam terutama mineral dan batu bara perlu dilakukan terkebih dahulu sebelum penyusunan rencana tata ruang wilayah dimulai,” tutur Tino.
Penetapan zonasi di dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah, hanya dapat dilakukan setelah seluruh potensi wilayah yang dapat mendukung percepatan pengembangan wilayah, diidentifikasi dari awal.
“Penting adanya informasi geologi terkait keberadaan potensi sumber daya mineral dan batubara dan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah,” pungkas Tino.