Beranda Tambang Today Pertamina Tuntut Ganti Rugi Pemilik Kapal MV Ever Judge

Pertamina Tuntut Ganti Rugi Pemilik Kapal MV Ever Judge

Foto (Istimewa)

Jakarta, TAMBANG – PT Pertamina akan melayangkan somasi kepada pemilik kapal MV Ever Judge berbendera Panama. Somasi itu dilakukan Pertamina  dengan menujuk kantor pengacara Otto Hasibuan & Associates untuk maju berhadapan dengan pemilik kapal yang diketahui milik Holding Company Limited, British Virgin Island.

 

Pengacara kondang Otto Hasibuan menyatakan, penujukkan kepada kantor pengacaranya  untuk menyelesaikan masalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, yang telah merugikan nama baik kliennya, Pertamina. Sebab dalam kasus ini, Pertamina dirugikan namanya karena tersebar bahwa tumpahan minyak karena kebocoran, bukan karena pipa patah. yang disebabkan  kapal MV Ever Judger.

 

Otto menegaskan, somasi disertakan tuntutan itu dilayangkan untuk mengganti kerugian yang dialami Pertamina. Sebab sejak kejadian berlangsung, Pertaminia telah kehilangan minyak sekitar 40 ribu per barel per hari. Belum lagi, biaya penanggulangan dampak yang telah dikeluarkan Pertamina terhadap masyarakat sekitar Teluk Balikpapan.

 

“Seluruh biaya yang dikeluarkan Pertaminia akan dituntut kepada pemilik kapal MV Ever Judger. Berapa triliun rupiah biayanya masih dalam perhitungan Pertamina,” kata Otto, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).

 

Menurut  pengacara senior ini, penyebutan nama kapal MV Ever Judger, sebagai biang keladinya, setelah pihaknya yakin aan penyebab minyak tumpah ini. Data hasil pemeriksaan yang dilakukan PT Dewi Rahmi (Derra Driving) dan informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), yang menujukkan bahwa pipa patah akibat jangkar yang menyeret pipa hingga patah.

 

“Ini bukan bocor tapi patah dan ini bukan kesalahan Pertamina. Orang yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan pipa Pertamina patah, harus dijatuhi hukuman,” tutur Otto.

 

Meski demikian dikatakan Otto, upaya yang dilakukan saat ini masih persuasif menunggu itikad baik dari pihak kapal MV Ever Judger melakukan pengantian kerugian Pertamina tanpa harus melalui pengadilan.

 

Sebab selain upaya persuasif ini, dalam upaya menempuh jalur pengadilan, Pertamina harus mengajukan tuntuta ke Kepulauan Virgin Inggris dimana Holding Company Limited beroperasi. Serta pengajuan ke pengadilan di Hongkong karena operator kapal MV Ever Judge, yitu Fleet Management Ltd, adalah perusahaan asal Hongkong.