Jakarta-TAMBANG. Sehubungan dengan terungkapnya praktik ilegal di SPBU 34.12305, di Rempoa, Ciputat, Tangerang, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut sambil menunggu proses penyelidikan dari pihak Kepolisian. Praktik kecurangan takaran tersebut terungkap setelah pihak Kepolisan dari Polda Metro Jaya melakukan aksi tangkap tangan para pelaku pada Senin (6/6) kemarin.
VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menuturkan perseroan mendukung apapun proses dan hasil penyelidikan kepolisian, karena praktik kecurangan ini sangat menyimpang dari jaminan pelayanan dan kualitas Pasti Pas.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu efek jera bagi pelaku kecurangan. Kami akan terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mendalami modus-modus kecurangan baru, untuk mencegah tindak ilegal seperti ini,” ujarnya, Selasa (7/6).
Takaran di SPBU menjadi salah satu perhatian utama dan melewati pengawasan yang berlapis. Dalam hal takaran, Pertamina mengikuti peraturan dari Dinas Meteorologi. Sebelum sebuah SPBU beroperasi, maka dispenser akan ditera oleh Dinas Meteorologi. Setelah beroperasi, tera ulang juga akan dilaksanakan rutin (6 bulan – 1 tahun sekali). Secara internal, Pertamina mewajibkan setiap SPBU untuk melaksanakan pengecekan kualitas BBM dan kuantitas takaran pompa setiap pagi. Audit tera dari pihak independen juga dilaksanakan secara insidentil.
Jumali selaku General Manager Marketing Operation Region III menuturkan, pihak SPBU 34.12305 di Rempoa adalah oknum. Hasil audit SPBU tersebut selama bulan Januari – Mei 2016, tercatat normal. Praktik ilegal yang dilakukan merupakan modus baru yang menjadi masukan bagi Pertamina untuk perbaikan pelayanan dan mencegah hal serupa terjadi di SPBU lain.
“Saat ini pasokan SPBU tersebut sudah dihentikan. Kami akan terus memastikan stock di SPBU di wilayah sekitar tetap cukup untuk memenuhi permintaah masyarakat setempat,” jelasnya
Sebagai bagian dari upaya pelayanan yang terbaik, Pertamina menyediakan layanan Contact Center di nomor 1-500-000 (24 jam). Pertamina juga mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pelayanan yang fokus pada pelanggan, serta pendistribusian dan penyaluran BBM yang aman terkendali. Apabila ada indikasi terjadinya praktik penyelewengan distribusi atau terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, Hiswana, atau ke Pertamina melalui Contact Center Pertamina.