Jakarta, TAMBANG – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mulai melakukan pembayaran kompensasi tahap pertama di dua kabupaten terdampak tumpahan minyak, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
VP Relations PHE, Ifki Sukarya mengungkapkan mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan akhir September lalu.
Untuk Kepulauan Seribu, pemberian kompensasi dilakukan di Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari atau Pulau Lancang.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pekan ini, di Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bhakti. Nantinya, secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada warga di dua kabupaten tersebut, sejak minggu lalu. Sehingga masyarakat telah mendapat informasi secara utuh mengenai mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama. Kami berharap pembayaran ini berjalan dengan lancar,” ungkap Ifki, Selasa (1/10).
Menurut Ifki, jumlah nilai kompensasi yang diterima per klaim adalah Rp 900.000, sama dengan formulasi yang diterima warga terdampak di Kabupaten Karawang.
Formulasi ini disepakati oleh Pemerintah Daerah melalui tim yang dibentuk oleh masing-masing Bupati melalui Surat Keputusan. Pembagian kompensasi diawasi langsung oleh BPKP, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ifki menambahkan, semua daftar warga yang menerima kompensasi telah diverifikasi dan diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah. Per tanggal 30 September 2019, jumlah total penerima kompensasi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 5.019 warga.