Beranda CSR Pertama Untuk BUMN Tambang, Dokumen RIPPM PT Timah Disahkan

Pertama Untuk BUMN Tambang, Dokumen RIPPM PT Timah Disahkan

Jakarta,TAMBANG, Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2019-2029 PT Timah, Tbk akhirnya disahkan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Yunus Saeifulhak menyerahkan dokumen tersebut kepada Direktur Operasi PT Timah, Tbk, Alwin Albar.

 

Di kesempatan itu, Alwin mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan tim penyusun meski dengan waktu yang terbilang singkat. Ia melihatnya sebagai bentuk tanggungjawab terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.

 

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq dalam sambutannya berharap agar RIPPM diimplementasikan sesuai dengan yang direncanakan.

 

“Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana mensinergikan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial” kata Yunus.

 

Yunus menegaskan kegiatan tambang selalu terintegrasi dengan kegiatan keekonomian masyarakat. Sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan dan berkelanjutan.

 

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Timah, Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyambut baik pengesahan dokumen RIPPM tersebut. Menurutnya, selaku BUMN pertambangan, PT Timah menjadi korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.

 

“Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia,” tandas Riza.

 

Pengesahan dokumen RIPPM  penting baik bagi PT Timah selaku korporasi maupun bagi masyarakat dan stakeholder dimana perusahaan ini beroperasi.

 

Penyusunan Rencana Induk PPM ini merupakan bentuk kepatuhan PT Timah, Tbk dalam melaksanakan Permen ESDM Nomor  40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa  dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi  masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.

 

Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah stakeholder dari wilayah operasi Bangka, Belitung dan Kepulauan Riau dan Riau. Dikesempatan tersebut PT Timah,TBk juga memaparkan inisiasi pengembangan prakarsa multipihak dalam mewujudkan model percontohan program PPM tahun 2019-2021.

 

Untuk diketahui proses penyusunan dokumen RIPPM melewati tahapan yang cukup panjang. Dimulai dari social mapping, pendataan dan penyerapan informasi stakeholder. Kemudian sosialisasi internal dan koordinasi, dilanjutkan dengan focus group discussion dan konsultasi multipihak.