Jakarta-TAMBANG. Aturan mengenai kebijakan penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri nampaknya bakal molor. Targetnya Januari aturan itu sudah bisa diterapkan. Jika harga gas bisa ditekan, industri akan bisa tumbuh lebih tinggi.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan harusnya aturan tersebut masuk kedalam kebijakan ekonomi pemerintah jilid III yang diumumkan pada Oktober tahun lalu, dan berlaku 1 Januari kemarin.
Ia mengatakan, kebijakan penurunan harga gas yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu secara prinsip Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan sudah bersepakat. Hanya saja, Kementerian Keuangan masih memerlukan sedikit waktu untuk membuat teknis hukum dari sisi penerimaan negara.
“Hanya tinggal itu saja tahapannya, kami harap bulan ini selesai,” ujarnya, Selasa (16/2).
Khayam menjelaskan akan ada delapan industri yang akan diuntungkan dengan penurunan harga gas industri itu, salah satunya oleokimia. Saat ini beberapa industri oleokimia mulai tumbuh di Sumatera Utara yang membutuhkan pasokan gas.
Dalam perpres tersebut harga gas akan diturunkan US$ 1-2 per juta british thermal unit (mmbtu) atau sekitar 14% hingga 20% dari harga saat ini. Harga gas yang berlaku akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).